Friday, December 30, 2016

Sebuah Buku: "Metode Menjemput Kematian"

Bismillahirrahmanirrahim.

#Resensi Bulan Desember


Judul Asli : Dzikir Al Maut Wa Ma Badahu

Judul Terjemahan : Metode Menjemput Kematian
Penerjemah : Amin Nasir
Penerbit : Jabal
ISBN : 979-2423-32-7
Cetakan : 9
Tahun Terbit : 2014
Tebal: 150 Halaman
Resensor: L. Yuniasari


***

Setiap harinya, pertambahan penduduk berupa angka kelahiran semakin banyak terjadi. Bersamaan dengan hal tersebut, angka kematian di bumi ini tiap harinya juga dapat dikatakan tidak sedikit.

Pada hakikatnya, ketika kita berbicara tentang kematian maka dapat dikatakan bahwa kita membicarakan hal yang menjadi misteri. Kematian merupakan suatu hal yang pasti terjadi, hanya saja tak ada seorangpun di dunia ini yang mengetahui akan 'kapan', 'dimana' serta 'bagaimana' mereka menghadapi kematiannya. Karena sungguh... kematian itu tidak memandang usia, kawan.

Boleh jadi kemarin ada kerabat kita yang meninggal dunia lantaran usia, kemudian hari ini kita temui saudara kita lainnya yang meninggal dunia padahal masih di bawah umur. Boleh jadi kemarin ada teman kita yang meninggal dunia karena sakit yang ia derita, lalu hari ini teman lainnya meninggal dunia padahal tepat sehari sebelumnya dia masih tertawa diantara kita.

Buku ini menjadi salah satu pilihan yang pas untuk mengingatkan diri kita sendiri akan kematian yang nantinya pasti datang menghampiri...

Bagian pertama dalam buku ini mengajak kita untuk mengingat kembali keutamaan-keutamaan yang bisa kita dapatkan ketika mengingat kematian. Ketahuilah, bahwa orang yang lebih mementingkan dunia bahkan begitu terlena dalam tipu dayanya serta menyukai nafsu syahwatnya akan lalai hatinya dalam mengingat kematian. Ia tidak mengingatnya karena merasa hidupnya di dunia maaih sangat lama, padahal kenyataannya kita ini layaknya seorang musafir yang hanya 'numpang singgah' di dunia yang sebenarnya fana. Firman Allah dalam surah Al Jumu'ah ayat 8 :

"Katakanlah, sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, pasti akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Maha Mengetahui Yang Ghaib dan Yang Nyata, lalu dia berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.."

Cara yang dapat dilakukan untuk mengosongkan hati seseorang dari segala sesuatu adalah dengan mengingat kematian yang selalu ada di dekatnya. Se'erti orang yang berpergian ke tempat yang berbahaya atau berlayar di tengah lautan, maka ia tidak memikirkan apapun kecuali memikirkan keadaannya. Apabila hatinya selalu mengingat kematian, maka sedikit sekali kesenangan dan kegembiraan yang dicarinya.


Bagian kedua dalam buku ini mengajak kita untuk menyembuhkan diri dari pribadi yang panjang angan. Manusia itu dimabukkan dengan angan-angan yang tak ada habisnya sebagaimana fitrah manusia sebagai makhluk yang tidak akan pernah merasa puas, kecuali diri sendiri yang memberikan batasan atau benteng. Oleh karena hal tersebut, sehingga manusia selalu ingin mendapatkan apa yang telah dicita-citakannya. Maka bagian ini disajikan untuk mengupas terkait dengan hal-hal yang menyebabkan manusia menjadi panjang angan serta obat yang dapat dijadikan penawar dari panjang angan tersebut. Sesungguhnya cinta yang mulia adalah cinta yang akan menghapus cinta yang hina dari hati. Maka jika seseorang melihat kehinaan dunia dan indahnya akhirat, ia tidak akan berpaling kepada dunia seluruhnya, walaupun diberikan kerajaan di dunia yang membentang dari Timur hingga ke Barat.

Pada bagian ketiga, kita diajak untuk mengetahui dahsyatnya sakaratul maut. Bagian ini mengingatkan kita untuk mulai mempersiapkan diri, termasuk bersiap akan datangnya sakaratul maut yang bisa jadi telah siap menanti di belakang kita. Astaghfirullah. Ketahuilah, bahwa pedihnya sakit ketika sakaratul maut tidak ada yang mengetahui dengan sebenarnya, kecuali orang yang merasakannya. Innalillah...

Dilanjut pada bagian keempat dalam buku ini akan mengingatkan kembali perihal mengenai wafatnya Rasulullah serta para khalifah setelahnya. Bagian ini mengingatkan kembali bahwa malaikat pencabut nyawa begitu taat kepada Allah. Dia takkan membeda-bedakan derajat kenabian dan juga berat, ringan ataupun seberapa pedihnya seseorang menghadapi kematiannya. Semoga dengan adanya kisah-kisah wafatnya mereka, kita dapat mengambil hikmah serta pelajaran daripadanya. Aamiin.

Bagian kelima dalam buku ini bercerita mengenai perkataan para khilafah, pemimpin serta orang-orang shaleh ketika menghadapi ajalnya. Bagian ini menjadi pengingat nantinya kita akan menghadapi ajal dalam keadaan seperti apa. Apakah menunjukkan bahwa kita adalah makhluk yang takut akan pedihnya azab dan api neraka? Apakah kita termasuk hamba yang merindu serta mendamba akan perjumpaan kita dengan kekasih-Nya? Ataukah justru sebaliknya? Oleh karenanya, bagian ini mengingatkan kembali bahwa amal perbuatan kitalah yang akan menjadi penentu dari itu semua.

Bagian keenam dalam buku ini bercerita tentang jenazah, kuburan dan hukum ziarah kubur. Bagian ini mengingatkan bahwa dengan adanya orang yang meninggal di sekitar kita membuat kita tersadar bahwa pada hakikatnya kehidupan di dunia tidaklah kekal, kehidupan di dunia ini nyatanya hanyalah sementara. Maka tidaklah seorang hamba melihat pada jenazah, melainkan ia harus memikirkan dirinya bahwa suatu waktu akan dibawa sebagai jenazah entah besok ataupun lusa. Bagian ini juga bercerita mengenai perkataan serta harapan orang-orang yang lebih dahulu menjadi satu dengan tanah. Semoga kita dapat mengambil pelajaran untuk semakin berbenah daripadanya.

Pada bagian ketujuh, kita akan diingatkan mengenai hakikat kematian dan alam kubur. Sebagian manusia mempunyai prasangka yang salah mengenai kematian karena sebagian diantaranya menduga bahwa kematian adalah ketiadaan, maksudnya tidak akan ada hal-hal yang akan terjadi setelah kita meninggal dunia. Padahal apabila disadari, hak tersebut berlainan dengan rukun Iman kepada Allah yang merupakan Tuhan Semesta Alam dan juga Iman kepada Hari Akhir. Bagian ini juga mengingatkan akan siksa kubur serta keadaan manusia ketika berada di kuburan. Tidaklah dari dunia yang akan ditinggal oleh manusia ketika mati, melainkan akan menjadi kesengsaraan dan penyesalan.

Bagian kedelapan dalam buku ini menyingkap mimpi tentang orang yang sudah mati, berikut dengan keadaan orang-orang yang meninggal dunia dan amal perbuatannya yang bermanfaat di akhirat serta mimpinya para ulama besar. Semua yang diceritakan ini menunjukkan kepada keadaan orang yang meninggal dunia dan amal perbuatannya yang mendekatkan kepada Allah.

Terakhir, bagian kesembilan mengingatkan kita tentang pemeriksaan amal dan timbangan, dimana pada bagian ini kita diminta untuk merenungkan huru-hara serta dahsyatnya hari kiamat sampai dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan dihadapi oleh manusia di kemudian hari. Bagian ini secara tidak langsung mengingatkan bahwa kita termasuk orang yang beruntung karena masih diberikan waktu dan kesempatan untuk menikmati keindahan dunia sampai dengan saat ini. Oleh karenanya, bukan menjadi alasan bagi kita untuk tidak mempersiapkan diri dalam menghadapi suatu hal yang pasti terjadi di kemudian hari yaitu kematian...

Secara keseluruhan, dapat dikatakan bahwa buku ini cocok untuk menjadi pengingat sekaligus bahan untuk kita introspeksi serta berbenah diri. Semoga nantinya aku, kamu, dia, mereka dan kita semua dapat menjumpai kematian dalam keadaan khusnul khatimah. Allahumma aamiin.

Thursday, December 8, 2016

8 Alasan Mengapa Kita Harus Menjadi Konsumen Yang Cermat

Bismillahirrahmanirrahim.

Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang disebutkan dalam alinea ke IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah "terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur". Berkaitan dengan hal tersebut, wujud dari pembangunan nasional dalam bidang ekonomi yang memiliki tujuan serupa diantaranya diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

google.com

Lalu, apa sih yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen ?

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.


Konsumen atau dalam kehidupan sehari-hari dapat disebut dengan pembeli merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hal ini disebutkan dalam pasal 1 butir 2 Undang-Undang Perlidungan Konsumen.

Dari dua paragraf tersebut dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen adalah suatu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen ataupun pembeli. Nah, perlindungan yang dimaksud disini adalah agar konsumen mendapatkan segala macam yang menjadi haknya dan pelaku usaha ataupun produsen dapat menjalankan kewajiban guna memenuhi hak-hak konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen berdasarkan pasal 3 UU Perlindungan Konsumen :

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Wah, dari enam poin tujuan adanya perlindungan konsumen dapat dilihat kalau sebenarnya kita sebagai konsumen memang di-istimewa-kan meskipun pada kenyataannya tidak sedikit yang masih abai akan hal ini. Tidak terlepas dari itu, rasanya pepatah yang mengatakan bahwa "Pembeli itu Raja" menjadi suatu hal yang tidak salah, bukan? So, sebisa mungkin kita harus menjadi konsumen yang cermat.

Sebagai seorang anak hukum mahasiswi yang masih menjalani pendidikan di bidang Hukum, saya merasa bahwa sebenarnya aturan hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan nyaris lengkap. Hanya saja, sosialisasi ke masyarakatnya yang masih kurang. Oleh karenanya tidak sedikit masyarakat yang belum melek hukum. Padahal di mata hukum sendiri, seluruh orang dianggap telah sadar dan melek hukum loh. Hal seperti ini yang cukup disayangkan :(

Tidak terlepas dari itu semua, kali ini perkenankan saya mengingatkan kembali bahwa kita sebagai seorang konsumen tuh memang dilindungi. Mengapa demikian? Jawaban singkatnya adalah karena kita mempunyai HAK yang disebutkan jelas dalam pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, diantaranya :

1. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

Nah, apabila barang dan/atau jasa yang kita dapatkan dirasa kurang nyaman, aman dan tidak menjamin keselamatan kita sebagai konsumen maka kita boleh mengajukan masukan ataupun saran. Contoh sederhana misalnya ketika kita menggunakan jasa ojek online untuk jarak dekat dan si pengendara tidak memberikan atau menawarkan helm, maka kita boleh menegur pengendara tersebut karena meskipun jarak yang ditempuh terbilang dekat tetapi itu untuk keselamatan kita juga.

2. Konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan


Nah ini, pelaku usaha tidak boleh memaksa konsumen dalam menentukan pilihannya. Oleh karenanya, ngga masalah ketika kita melihat-lihat dan memilih barang yang kita inginkan selama masih dalam batasan wajar, tidak mengganggu dan syukur-syukur setelah lama memilih tuh kita tetap jadi membeli (^^;)

3. Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

Ini salah satu hak yang perlu ditekankan. Informasi yang benar itu meliputi bahan baku; komposisi; dan sebagainya. Kemudian jelas yang dimaksud adalah bahasa yang digunakan ataupun yang tercantum tidak membuahkan makna bercabang / ambigu. Terakhir yang dimaksud jujur disini adalah ketika menyampaikan informasi terkait dengan barang dan/atau jasa.

Pernah suatu ketika saya pergi ke salah satu tempat yang maret-maret gitu untuk membeli kaos kaki. Di label harga tertulis sekitar 15k, ternyata ehh ternyata ketika sampai di kasir saya harus membayar lebih dari 20k. Lumayan jauh loh selisihnya (!) Saya sempat memastikan harga tersebut, tetapi si penjaga kasirnya tetap merasa tak ada yang salah. Hal semacam ini cukup banyak terjadi, terlebih lagi apabila konsumennya juga cuek atau ngga peduli. Namun, jika disadari itu salah satu ketidakjujuran terhadap informasi, bukan? Mbok yo kalau memang harganya ada perubahan yaaa klarifikasi ketika konsumen hendak membayar, bukan malah terkesan menyalahkan si konsumen. Duh, sedih deh :(

4. Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan


Untuk poin ini, memang benar bahwa kita berhak mengemukakan keluhan atau ketidakpuasan kita terhadap barang dan/atau jasa yang kita dapatkan. Apabila kita telah mengemukakan keluhan selama tiga kali tetapi tidak juga ditanggapi, maka kita boleh membuat teguran atau somasi secara tertulis.

5. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut


Advokasi atau perlindungan dapat melalui :
  • YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan
Advokasi ini dilakukan untuk mengadukan apapun yang kira rasa tidak sesuai. Hal ini perlu dilakukan agar tiap orang, baik konsumen ataupun produsen dapat bertanggungjawab sesuai dengan perannya masing-masing. Selain itu upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen yang patut maksudnya tidak memihakdan tidak berat sebelah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Konsumen memiliki hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen


Dapat dikatakan bahwa konsumen (masih) berada di sisi yang lemah sehingga sampai dengan saat ini masih ada saja konsumen yang merasa dirugikan. Mereka bukan mengeluhkan atau mengadukan tetapi berusaha untuk merelakan meskipun dirugikan. Oleh karena itu, hendaknya pelaku usaha atau produsen memberikan pembinaan dan pendidikan mengenai prosedur atau cara terkait dengan barang dan/atau jasa yang digunakan oleh konsumen.

7. Konsumen memiliki hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif


Nah! sebagai seorang konsumen, kita berhak diperlakukan sama oleh pelaku usaha atau produsen tanpa memandang harta, tahta atau jabatan; gelar, rupa, usia, dan sebagainya. Bukan suatu hal yang bijaksana ketika si A yang terlihat biasa-biasa saja diperlakukan kasar, sedangkan si B yang mentang-mentang menggunakan perhiasan atau barang apapun yang terlihat mewah justru seolah diberi perlakukan khusus. Hal yang seperti ini namanya diskriminasi dan mirisnya... tidak sedikit pula yang seperi ini terjadi sekalipun tanpa kita sadari :(

8. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya


Ketika kita merasa dirugikan, maka kita memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian dengan nilai yang sesuai. Sebagai contoh apabila pesawat yang hendak kita naiki mengalami keterlambatan penerbangan atau delay, maka konsumen berhak mendapat kompensasi dapat berupa makanan atau pengembalian uang. Dan FYI, hal ini diatur loh dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan Penerbangan. Serius deh.

Delapan poin tersebut yang menjadi alasan mengapa kita harus bisa menjadi konsumen yang cermat, yaitu jika disebutkan dalam satu kalimat adalah bahwa "kita mempunyai hak yang merupakan kewajiban pelaku usaha". Selain delapan poin tersebut, sebenarnya masih banyak aturan lainnya yang mengatur hal-hal berkaitan dengan hak-hak konsumen. Beberapa diantaranya :
  • Undang-Undang Penerbangan mengenai kompensasi ataupun ganti kerugian yang bisa didapatkan konsumen.
  • Undang-Undang Rumah Sakit berkaitan dengan hak-hak sebagai pasien yang juga harus diperlakukan jujur tanpa diskriminatif.
  • Undang-Undang Mata Uang, dimana pembeli harus mendapat nilai tukar yang sesuai dan bukan malah dengan permen.
  • Undang-Undang Pangan serta Peraturan Pemerintah tentang Iklan dan Label Pangan mengenai kriteria label kemasan, bakan baku serta komposisi.
  • Dan banyak lagi yang lainnya.
Meskipun demikian, kita tetap mempunyai kewajiban terhadap Pelaku Usaha atau Produsen, salah satu diantaranya yaitu membayar. Selain itu kita harus menjadi konsumen yang baik, jangan seenaknya mentang-mentang menjadi konsumen. Kemudian harus bertanggung jawab tentunya. Sebenarnya inti dari itu semua adalah kesadaran kita sebagai konsumen untuk MEMBACA informasi dan juga mencari tau seputar barang dan/atau jasa yang hendak kita beli. 


Jadi, sudah siap menjadi konsumen yang CERMAT.. Cerdas dan bermartabat ? 😎😏

***

CMIIW..
share yuk pengalaman sebagai konsumen di kolom komentar 😇😉

Friday, December 2, 2016

Sebait Apresiasi Teruntuk Kalian, Ksatria Allah yang Turun ke Jalan Hari Ini #SuperDamai212 #JumatBerkah

Bismillahirrahmanirrahim.

sabarlah wahai saudaraku
'tuk menggapai cita
jalan yang kau tempuh sangat panjang
tak sekedar bongkah batu karang

yakinlah wahai saudaraku,
kemenangan 'kan menjelang
walau t'lah kita hadapi masanya
tetaplah AL HAQ pasti menang!

tanam di hati benih iman sejati,
berpadu dengan jiwa Rabbani

tempa jasadmu jadi pahlawan sejati
'tuk tegakkan kalimat Illahi

pancang tekadmu, jangan mudah mengeluh
pastikan azzammu semakin meninggi

kejayaan Islam bukanlah sekedar mimpi
namun janji Allah yang HAQ dan PASTI..

- Jalan Juang ♪

Teruntuk kalian, putra dan putriku di masa depan...

Ketahuilah nak,
tahun ini merupakan tahun bersejarah bagi umat Muslim di Negeri ini..
tahun ini merupakan tahun dimana umat Muslim Indonesia menjadi sorotan dunia..
dan tahun ini menjadi salah satu saksi bisu bahwa umat Islam adalah SATU..




***

berawal dari kesalahan dalam bertutur,
hingga akhirnya menghadirkan bukti nyata bahwa umat Muslim di Negeri ini tuh akur
perbedaan firqah bukan menjadi alasan yang menghalangi untuk membentuk barisan secara teratur
dan Alhamdulillah.. semua ini dilakukan sesuai dengan jalur

...

tidak hanya di Ibukota,
kota-kota lainnya bahkan sampai Mancanegara
-pun ikut mendukung hadirnya para ksatria
yang telah berjuang membela Agama tercinta..

...

rasanya itu semua sudah (lebih dari) cukup membuktikan
bahwa umat Islam seluruhnya merupakan satu kesatuan
karena dari sana tak lagi terlihat adanya perbedaan
yang mungkin sehari-hari sibuk diperdebatkan

...

Ketika nantinya kalian bertanya, "dimana posisiku saat semua itu berlangsung?"
maka maafkan..
diri ini hanya berada di posisi yang jauh dari lokasi,
tetapi mungkin 'ayah' kalian termasuk satu diantara banyaknya umat yang ikut menghadiri
semoga DIA senantiasa melimpahkan keberkahan kepada seluruh umat di Negeri ini
Aamiin.

...

sungguh...
diri ini begitu iri..
dengan mereka, para prajurit Illahi
yang ikut 'turun' ke jalan, merapatkan barisan
demi ditegakkannya hukum serta kebenaran

...

Kepada kalian,
para orang shalih dan shaleha yang dicintai-Nya
semoga segala kebaikan kalian digantikan dengan balasan yang luar biasa dari-Nya
selanjutnya, yakinlah bahwa Allah akan menunjukkan kuasa-Nya
selama kita tak pernah bosan menggantungkan doa terbaik pada-Nya,
khususnya doa terbaik untuk Indonesia, Negeri kita tercinta..

...

pelajaran indah lainnya yang didapat hari ini
adalah bahwa turunnya hujan bukan alasan untuk berhenti,
mereka ketika itu justru terus melangkahkan kaki,
karena mereka yakin bahwa ini merupakan panggilan Illahi..

...

rasanya tak cukup kata yang dapat diungkapkan,
haru.. iri,, dan bergetar rasanya melihat puluh ribuan massa yang merapatkan barisan dengan MANTAP dan insyaaAllah semua itu dilakukan karena Allah ta'ala.. Aamiin.

Terimakasih banyak, bapak Presiden Republik Indonesia yang ikut hadir dalam kerumunan massa.
Terimakasih juga teruntuk para ksatria Allah yang mengorbankan waktu dan raganya demi tegaknya hukum dan juga keadilan di Indonesia tercinta. ALLAHU AKBAR!

***





Today World's Trending Topic